EmitenNews.com - Terdapat penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah. Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat dana sebesar Rp161,73 miliar yang digunakan untuk membiayai 4.760 jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan pada musim haji tahun 2025 itu.

Seperti dikutip Sabtu (2/5/2026), diketahui dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat dana tersebut digunakan untuk mensubsidi 4.760 jemaah yang seharusnya tidak berangkat pada tahun tersebut.

Rincian datanya, sebanyak 504 jemaah diketahui pernah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga. Lalu, 1.574 jemaah merupakan pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam penilaian BPK, kondisi ini berdampak langsung terhadap penyelenggaraan haji. Pasalnya, penggunaan dana tersebut membebani keuangan haji sekaligus menyebabkan tertundanya keberangkatan jemaah lain yang telah memenuhi syarat.

"Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan," tulis BPK dalam laporan tersebut.

Bisa dibilang temuan BPK itu menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya akurasi data dan kepatuhan terhadap aturan dalam distribusi kuota ibadah haji.

Secara keseluruhan, BPK menyebut hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M mengungkapkan 14 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.

Selain itu, hasil pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan ibadah haji mengungkapkan 14 temuan yang memuat 22 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 6 permasalahan kelemahan SPI, 11 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp5,89 miliar dan 5 permasalahan 3E (Ekonomisasi, Efisiensi, Efektivitas) sebesar Rp697,14 juta.

Rekomendasi BPK Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola Data dan Kuota Jemaah

Dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah melakukan perbaikan tata kelola data dan kuota jemaah. Langkah yang disarankan antara lain verifikasi data kependudukan serta penertiban penggabungan dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.