BREN Lawan Arus, Buyback Rp2 Triliun di Tengah Aturan Free Float
BREN Lawan Arus, Buyback Rp2 Triliun di Tengah Aturan Free Float (Ilustrasi). Dok. Alpha Investasi
EmitenNews.com - Rencana pengetatan aturan free float (saham beredar di publik) minimal 15 persen oleh regulator pasar modal telah menciptakan spekulasi besar mengenai potensi banjir suplai saham dari emiten berkapitalisasi pasar jumbo. Logika pasar sederhana menyatakan bahwa para pengendali saham harus melepas kepemilikannya ke publik untuk memenuhi kuota tersebut, yang berisiko menekan harga saham. Mengingat kapitalisasi pasar BREN yang menembus angka ribuan triliun rupiah, pemenuhan aturan ini dapat memicu gelombang arus dana keluar yang masif dari saham lain.
Namun, bedah data terbaru terhadap PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menunjukkan sebuah anomali strategi yang menarik. Di saat posisi likuiditas sahamnya masih berada di bawah ambang batas regulasi, manajemen BREN justru mengambil langkah berani dengan mengalokasikan dana internal sebesar Rp2 triliun untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback), sebuah langkah yang secara teoretis justru memperketat likuiditas alih-alih melonggarkannya.
Mengupas Realitas "Zona Merah" Likuiditas
Banyak investor ritel mungkin terkecoh dengan angka kepemilikan publik yang tertera pada aplikasi sekuritas, namun perhitungan berdasarkan dokumen legal Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2025 memberikan gambaran yang jauh lebih presisi. Dari total 133,78 miliar lembar saham yang tercatat, porsi masyarakat scripless (tanpa warkat) di bawah 5% memang tercatat sekitar 16,59 miliar lembar.
Namun, angka ini belum sepenuhnya bersih karena masih mengandung kepemilikan langsung pihak pengendali dan saham tresuri yang harus dikeluarkan dari perhitungan free float murni. Setelah dikurangi kepemilikan langsung Bapak Prajogo Pangestu sebesar 138 juta lembar dan sisa saham tresuri sebesar 6 juta lembar, free float bersih BREN sebenarnya hanya tersisa 16,45 miliar lembar atau setara dengan 12,30%. Angka ini mengonfirmasi bahwa BREN masih berada di "zona merah" kepatuhan jika batas 15% diberlakukan secara ketat.
Kalkulasi Gap dan Antisipasi Pasar
Posisi 12,30% tersebut menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar bagi emiten. Untuk mencapai target ideal 15%, BREN secara matematis membutuhkan porsi saham publik sekitar 20,06 miliar lembar. Artinya, terdapat defisit atau gap sekitar 3,61 miliar lembar saham. Jika dikonversi dengan harga pasar saat ini, pasar menghadapi potensi guyuran saham senilai puluhan triliun rupiah yang idealnya harus disuplai ke pasar.
Dalam kondisi normal, pasar akan mengantisipasi aksi korporasi berupa Penawaran Terbatas (Private Placement) atau Penawaran Sekunder (Secondary Offering) untuk menutup celah ini. Skenario seperti ini biasanya memicu kekhawatiran investor akan adanya tekanan jual masif (supply shock) yang bisa menggerus harga pasar dalam jangka pendek demi memenuhi regulasi bursa.
Sinyal Awal dari "Laci" Tresuri
Memasuki awal tahun 2026, pelaku pasar sempat menanti apakah manajemen akan mulai mendistribusikan stok saham mereka secara bertahap. Namun, dokumen Laporan Pengalihan Kembali Saham Hasil Buyback tertanggal 15 Januari 2026 justru memberikan jawaban nihil. Laporan tersebut mengonfirmasi bahwa tidak ada selembar pun saham hasil buyback sebelumnya yang dijual atau dialihkan kembali ke pasar.
Sebanyak 6 juta lembar saham tresuri masih tersimpan rapi di neraca perusahaan dengan status tanggal pengalihan yang "Belum Ditentukan". Fakta ini menjadi indikasi awal bahwa manajemen tidak sedang dalam urgensi tinggi untuk melakukan dilusi atau menambah suplai saham ke publik, meskipun mereka memiliki inventaris yang siap jual.
Paradoks Buyback Februari
Puncak dari anomali strategi ini terungkap pada Keterbukaan Informasi tanggal 3 Februari 2026, di mana manajemen mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) jilid baru. Rencana ini cukup mengejutkan karena BREN menyiapkan anggaran jumbo hingga Rp2 triliun dari kas internal untuk menyerap saham publik pada periode 4 Februari hingga 3 Mei 2026.
Langkah ini menciptakan sebuah paradoks likuiditas. Di satu sisi regulasi mendorong agar porsi saham publik diperbesar, namun di sisi lain aksi buyback ini justru akan menyedot saham dari publik masuk kembali ke dalam perbendaharaan perusahaan sebagai saham tresuri. Secara matematis, aksi ini berpotensi menekan angka free float turun lebih jauh di bawah level 12,30% saat ini, menjauhkan perusahaan dari target kepatuhan 15%.
Strategi Kelangkaan di Atas Kepatuhan?
Keputusan untuk menggelontorkan Rp2 triliun di tengah isu free float ini mengindikasikan prioritas strategis manajemen yang lebih condong pada stabilitas harga saham dibandingkan pemenuhan target regulasi jangka pendek. Dengan menyerap suplai saham yang beredar, BREN secara efektif menciptakan mekanisme pertahanan harga (price support) dan berpotensi menciptakan premium kelangkaan (scarcity premium) karena barang yang beredar di pasar semakin terbatas.
Meskipun dokumen resmi menyebutkan bahwa perseroan tetap memperhatikan ketentuan free float, realitas eksekusi di lapangan menunjukkan keberanian emiten untuk mengambil posisi kontrarian, seolah bertaruh bahwa kekuatan modal korporasi mampu meredam volatilitas pasar, bahkan jika itu berarti harus menunda kepatuhan penuh terhadap aturan bursa.
Related News
Di Balik Laba Jumbo ARTO, Ada Mesin Panas dan Pertaruhan Likuiditas?
Bukan Bank Bukan Tambang, DCII Mesin Pencetak Laba Rebutan Konglomerat
Mengapa BRMS Anjlok 15 Persen Saat Emas Dunia Bertahan di Level 4.668?
Logika Transparansi dan Efisiensi, BBCA Jadi Bunker saat Krisis Kah?
Di Balik Layar IHSG Terkapar, Asing Justru Borong Saham di Harga Bawah
Pertaruhan VKTR, Ambisi Pabrik Baru di Tengah Jebakan Subsidi BBM





