EmitenNews.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI punya status baru. Bank hasil merger beberapa bank syariah itu kini menyandang status persero dalam namanya.

Status baru tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung Senin (22/12) seperti ditayangkan melalui akun Instagram @banksyariahindonesia.

Dalam RUPSLB itu, para pemegang saham menyepakati penyesuaian nama BSI menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan ketentuan dalam UU BUMN. Dengan begitu, BSI masuk kategori BUMN karena memiliki hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna.

Perubahan status itu pun membuat BSI harus menyesuaikan kembali anggaran dasarnya.

Adapun RUPSLB BSI dihadiri pemegang saham yang mewakili mayoritas dari seluruh saham dengan hak suara yang sah di antaranya Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta pemegang saham lainnya.

Sebagai tambahan informasi, perubahan status tersebut tidak langsung menjadi sentimen positif bagi saham BSI dengan kode BRIS. Pasalnya, hingga penutupan siang ini, saham BRIS justru turun 0,45% ke level Rp2.230.

Atas catatan itu, saham BRIS telah turun 18,31% dari posisi akhir tahun 2024 Rp2.730. Adapun sepanjang tahun ini, saham BRIS mencapai level penutupan terendah Rp2.080 dengan level penutupan tertinggi Rp3.070. (*)