Budi Said Tamat, Antam (ANTM) Apresiasi MA
Petugas bagian penjualan menunjukkan logam mulia besutan Antam. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Aneka Tambang alias Antam (ANTM) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA). Ya, MA telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) Antam atas klaim 1,1 ton emas. Dengan demikian, gugatan perdata Budi Said kandas.
”Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap, dan upaya dalam menegakkan keadilan, dan kepastian hukum,” tukas Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Antam.
Menyusul putusan MA itu, saat ini, Antam masih menunggu salinan putusan resmi kasus tersebut. Itu penting untuk melihat secara saksama, dan menyeluruh putusan tersebut. Oleh karena itu, perseroan belum dapat memastikan dampak dari putusan tersebut.
Hanya, secara keseluruhan bisnis Antam berjalan dengan normal. Perusahaan berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai tata kelola bisnis yang baik, dan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan berlaku.
”Jadi, dapat kami sampaikan saat ini, perusahaan berada dalam kondisi keuangan kuat, dan terus menjalankan bisnis superit sedia kala,” ucap Syarif dengan nada tegas.
Sakadar informasi, MA mengabulkan PK yang diajukan Aneka Tambang. Dengan keputusan itu, gugatan perdata yang diajukan Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas Aneka Tambang gugur. Itu berarti Antam tidak perlu membayar utang emas yang selama ini diperkarakan Budi Said. (*)
Related News
Konversi Utang Rp445 Miliar, BAJA Akan Terbitkan 1 Miliar Saham Baru
Viral Mobil Terseret Banjir di Akses Spring City, Begini Respons BKSL
JGLE Godok Rights Issue Rp414 Miliar, Siap Akuisisi 61,86 Persen JLA
Mandiri Terang Divestasi 125 Juta Saham PEGE, Tembus Rp20 Miliar
CBDK Diguyur Aksi Jual 25 Juta Saham oleh Tunas Mekar Senilai Rp157,5M
Progres 50 Persen, TPIA Kebut Pabrik Kimia Raksasa Cilegon





