EmitenNews.com - Aneka Tambang (ANTM) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus transaksi patgulipat emas perseroan. Kejagung menahan Budi Said di Rutan Salemba. Itu setelah crazy rich Surabaya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

”Perusahaan mengapresiasi Kejagung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual beli emas yang mengaitkan Budi Said,” tegas Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head, Aneka Tambang. 

Selanjutnya, perseroan menghormati, dan akan terus mengikuti proses yang berjalan. Berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. ”Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum jika ada hal-hal yang diperlukan,” imbuhnya. 

Sebagai perusahaan dengan penerapan standar good mining practices, Antam memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai standar yang berlaku. ”Dan, pastinya sesuai dengan good corporate governance,” ucapnya. 

Kejagung menahan Budi Said di Rutan Salemba, Cabang Kejagung. Itu dilakukan untuk mengakselerasi penyidikan. Maklum, crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu, menjadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas Antam.

Saudagar properti asal Surabaya itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Budi Said menjadi tersangka dalam kasus dugaan transaksi ilegal penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1 PT Antam. 

Kejagung bilang Budi merekayasa transaksi jual-beli emas. ”Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif hari ini, Kamis, 18 Januari 2024 status bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," tutur Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.

Kuntadi mengaku kasus itu bermula periode Maret-November 2018. Budi bersama oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual-beli emas. Yaitu Eksi Anggraeni (EA), Achmad Purwanto (AP), Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD). Modusnya, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga ketentuan seolah-olah ada pemotongan harga.

Diduga Budi Said bersama sama EA, AP, EK, dan MD, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas. Padahal, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual-beli emas. Lihainya, untuk menutupi transaksi itu, Budi melakukan mekanisme di luar aturan. Efeknya, PT Antam tidak bisa mengontrol keluar-masuk transaksi logam mulia tersebut.

Budi menyerahkan sejumlah uang, dan menerima sejumlah logam terdapat selisih sangat besar. Budi dan oknum pegawai Antam lalu membuat surat palsu untuk mengelabui transaksi tersebut. ”Para pelaku membuat surat diduga palsu yang seolah-olah transaksi itu telah dilakukan, benar Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia," ulas Kuntadi.

Menyusul transaksi patgulipat itu, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kilogram (kg) logam mulia atau setara Rp1,1 triliun. Budi Said melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said di tingkat kasasi. Efeknya, Antam harus membayar emas batangan 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga harus membayar uang Rp92,09 miliar. Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus dengan Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Budi Said Vs PT Aneka Tambang dkk. (*)