Buka Posko Pengaduan, FKBI Siap Bawa Gold’s Gym ke Jalur Hukum

Ilustrasi Gold's Gym. Dok. Goldsgym.co.id.
EmitenNews.com - Untuk menjamin terjaganya hak-hak konsumen, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) membuka Posko Pengaduan untuk menampung laporan para korban penutupan mendadak Gold’s Gym Indonesia. Pendampingan hukum diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah perdata, pidana, hingga gugatan class action turut disiapkan.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (3/7/2025), Ketua FKBI, Tulus Abadi, mengatakan posko ini dibuka setelah lebih dari 950 anggota Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Selain kerugian konsumen, hak-hak ketenagakerjaan staf dan personal trainer juga disebut belum dipenuhi.
“Forum Konsumen Berdaya Indonesia membuka ruang bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk melapor. Jika diperlukan, kami siap mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, laporan pidana, hingga class action,” ujar Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
FKBI menilai penjualan keanggotaan dan paket latihan personal trainer tetap dilakukan meskipun manajemen sudah mengetahui rencana penutupan. Tindakan itu disebut sebagai bentuk pembohongan publik yang bisa dikategorikan sebagai penipuan.
Menurut Koordinator Tim Litigasi FKBI, Ario Baskoro, tindakan Gold’s Gym telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai tindakan Gold’s Gym Indonesia telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
Di antaranya, hak atas informasi, hak atas ganti rugi, serta larangan menyampaikan informasi menyesatkan. Bahkan lebih dari itu, hak tenaga kerja pun turut dilanggar, termasuk tidak dibayarkannya gaji dan BPJS ketenagakerjaan.
Karena itu, FKBI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh manajemen Gold’s Gym Indonesia. Organisasi ini juga meminta proses hukum mengacu pada pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
FKBI juga menyerukan agar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersikap hati-hati bila menerima permohonan pailit dari PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym Indonesia. Menurut FKBI, ada indikasi permohonan pailit digunakan sebagai upaya menghindari kewajiban terhadap konsumen dan pekerja.
FKBI menekankan pentingnya pengembalian dana korban serta pembayaran hak-hak ketenagakerjaan. Mereka juga meminta agar struktur pengelolaan perusahaan dibuka secara transparan untuk mencegah upaya penghindaran tanggung jawab melalui rekayasa hukum.
Sejumlah member melayangkan surat somasi untuk Gold’s Gym Indonesia
Sementara itu, sejumlah member sempat melayangkan surat somasi kepada Gold’s Gym Indonesia, usai terjadinya penutupan beberapa cabang mulai 30 Juni 2025. Namun hingga saat ini para member belum mendapatkan respons dari pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia.
Kompas mencatat, Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mencatat 1.160 orang terdiri atas member, staf dan juga personal trainer (PT) dirugikan manajemen.
Perwakilan FKKGI sekaligus member Club Gold’s Gym, Evi Karlina dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025), menyebutkan sejumlah member juga telah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen secara resmi, namun hingga kini tidak mendapatkan respons.
FKGGI juga mengadu kepada sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak ratusan konsumen dan mantan staf yang dirugikan oleh penutupan mendadak seluruh cabang Gold’s Gym Indonesia. Eni Karlina berharap, upaya tersebut dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan.
Per tanggal 19 Juni 2025, YLKI telah menerima sebanyak 191 pengaduan dari konsumen Gold’s Gym Indonesia yang berasal dari berbagai cabang.
FKKGI mencatat total kerugian akibat penutupan Gold’s Gym Indonesia mencapai Rp7,6 miliar. Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. ***
Related News

Pemerintah Indonesia-Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Energi Bersih

Kasus Gratifikasi Pengadaan, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka

Gugur Akibat Serangan Israel, Duka Untuk Direktur RS Indonesia di Gaza

Kejati Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

Indonesia–Arab Saudi Sepakati Kerjasama Investasi Senilai USD27 Miliar

Kunjungan Wisman Mei 2025 Tercatat 1,31 Juta, Naik 14 Persen