EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menjalani proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU diajukan Bukaka Teknik Utama (BUKK), dan PT Nugroho Abadi Konstruksindo. 

Pada sidang 9 Januari 2024 lalu, majelis hakim masih menunggu bukti-bukti asli dari prinsipal pemohon yaitu Bukaka. Oleh karena bukti belum lengkap dari pemohon, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 16 Januari 2024 pekan depan.

Saat bersamaan, Waskita meladeni sidang gugatan PKPU yang diajukan PT Nugroho Abadi Konstruksindo. Pada sidang tersebut, jawaban termohon (Waskita) telah diperiksa dan diterima dengan baik oleh majelis hakim. 

Namun, sayangnya pemohon dalam hal ini PT Nugroho Abadi Konstruksindo, belum bisa menyerahkan bukti sehingga agenda bukti dari pemohon ditunda. Agenda selanjutnya, pembuktian pemohon pada Selasa, 16 Januari 2024.

Permohonan PKPU Bukaka tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar dari Bukaka Teknik Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated).  

Sedang Tuntutan PKPU Nugroho Abadi Konstruksindo mengenai permintaan pelunasan utang senilai Rp5,97 miliar. Penggugat, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Zona 7, dan Proyek Pembangunan Transmisi 500 KV Muara Enim-New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5. 

Di samping itu, ada permintaan pelunasan utang Rp613,41 juta dari PT Recta Nenggala Abadi, kreditor lain, salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi 4, dan Proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang Betung Paket II Seksi 2. (*)