EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham-saham HSC hanya dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), bukan delisting.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan hal tersebut dalam sesi konferensi pers, Senin (19/10) sore.

“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG. Seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa saham-saham dalam high shareholding concentration itu sudah dikeluarkan atau tidak dapat masuk ke dalam beberapa indeks flagship seperti IDX30, LQ45, dan IDX80,” jelas Jeffrey.

Meski begitu, saham-saham HSC tersebut masih dapat diperdagangkan di bursa. Hanya saja, pergerakannya tidak akan mempengaruhi IHSG.

Kebijakan tersebut akan diterapkan oleh BEI untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar.

“Karena seperti kita ketahui bahwa ada potensi risiko dalam saham-saham di dalam high shareholding concentration. Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih wajar dari IHSG, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG. Saat ini, kisarannya 18 persen,” tutur Jeffrey.

Apabila di kemudian saham-saham tersebut keluar dari daftar HSC, maka akan kembali diperhitungkan dalam IHSG.

“Benar, kalau dikeluarkan dari high shareholding concentration, akan masuk kembali menjadi konstituen dari IHSG,” pungkas Jeffrey.

Secara terpisah, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengonfirmasi bahwa terdapat 80 saham HSC hingga saat ini.

"Saat ini ada 80 saham yang masuk HSC," kata Iding, singkat.