Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
:
0
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. Dok. Tribratanews Polri.
EmitenNews.com - Bukan main dua anggota Polri di Nusa Tenggara Timur ini. Mereka, IPTU HPD dan AIPDA DGL, bak pagar yang memakan tanaman. Bukannya memberangus para penyelundup, keduanya malah, menjadi pelaku. Polda NTT menahan keduanya, terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
IPTU HPD, dan Aipda DGL diduga terlibat dalam kasus penyelundupan BBM solar sebanyak 2.955 liter yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026).
Kepada pers, Selasa (28/4/2026), Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, kedua anggota tersebut telah ditahan sejak Minggu (25/4/2026). Penahanannya telah dilaksanakan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota Polri,” ujar Kombes Henry.
Sebelumnya, dua anggota Polres Manggarai Timur dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam penyelundupan BBM subsidi jenis solar. Keduanya, Aipda DGL dan Bripda HFI. Kombes Henry Novika Chandra mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan truk bernomor polisi E 9228 HB di ruas jalan Ruteng–Labuan Bajo pada Kamis (16/4/2026). Dalam truk tersebut ditemukan 2.955 liter solar subsidi tanpa dokumen resmi.
“Ada indikasi keterlibatan anggota Polri. Bidang Propam Polda NTT telah bergerak cepat dengan menerjunkan tim Subdit Paminal ke Polres Manggarai Timur,” ujar Henry, Senin (27/4/2026).
Kapolres Manggarai Timur langsung menonaktifkan kedua anggota tersebut dari jabatan fungsional. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan secara objektif dan mendalam. Keterlibatan kedua oknum polisi tersebut saat ini masih didalami oleh Propam Polda NTT. Henry menegaskan proses akan dilakukan secara profesional tanpa toleransi bagi pihak yang terlibat.
“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Muncul informasi bahwa solar subsidi yang diamankan diduga berasal dari barang bukti yang pernah dilelang oleh kejaksaan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Pradewa Artha, mengakui pernah dilakukan lelang 180.000 liter solar subsidi. Namun, ia belum bisa memastikan keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Related News
Perhatikan Daya Beli, Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Cek Datanya
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
Proyek SMA Unggul Garuda di Konawe Selatan Rp234M Mulai KBM
Koordinator MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun, Mari Cek Faktanya
Leganya KDM, PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka Hingga 2049
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS





