EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (26/4/2022) malam. Sang bupati terjaring kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, hanya sehari setelah Ade menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menerima gratifikasi Lebaran 2022. Ade Yasin diduga menerima suap berkaitan dengan jabatannya.

"Benar, tadi malam (Selasa malam) sampai Rabu (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).


Ali Fikri mengungkapkan, OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari kasus suap itu, turut disita KPK saat melakukan OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Namun jumlah uang itu masih dihitung KPK.


"Benar KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Para pihak yang ditangkap itu masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK kata Nurul Ghufron, memiliki waktu 1x24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka. KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan itu.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.


Ironisnya, sehari sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi ASN. SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini diterbitkan pada 25 April 2022.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong seperti dilansir dari Antara.

Ade Yasin menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif. Larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.