Buron 7 Bulan ke Papua Nugini, Bupati Mamberamo Tengah Akhirnya Diringkus KPK
:
0
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Berakhir sudah pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang itu, Minggu (19/2/2023), setelah buron selama kurang lebih 7 bulan ke Papua Nugini. Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhi, Minggu, menginformasi penangkapan Ricky Ham Pagawak di Jayapura. Rencananya, esok, Senin (20/2/2023), sang buron diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. KPK juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan tim penyidik KPK, yang memperoleh fakta serta alat bukti yang cukup mengenai dugaan pengalihan hasil korupsi dalam aset bernilai ekonomis.
KPK sempat gagal menangkap Ricky Ham Pagawak, yang kabur ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022. KPK akhirnya memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
KPK meringkus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak usai meninggalkan Papua Nugini untuk kembali ke Indonesia. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, pihaknya terus memburu Ricky Ham sejak Juli 2022, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Port Moresby, Papua Nugini.
Related News
Febrie Tersangka, Polri Limpahkan ke Kejagung
Prabowo Buka Akses Pengawasan Dapur MBG Demi Amankan Fiskal
Hormati Hukum, Febrie Adriansyah Tinggalkan Kursi Jampidsus
Selama 10 Tahun Komplotan Ini Rekayasa Klaim di BPJS Ketenagakerjaan
KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura, Isi Amplop Putih Untuk Menhut
OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diamankan Bersama Emas, Rupiah dan Dolar





