EmitenNews.com - Berakhir sudah pelarian eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian A. Gunadi (AAG). Polri berhasil memulangkan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin itu, dari Doha, Qatar, ke Indonesia. Pemulangan sang buron itu, diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore. 

Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana menegaskan, penangkapan eks bos Investree ini merupakan komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara. Polri, kata dia,  berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan.

Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui red notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK. 

Irjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan, proses pemulangan AAG tidak mudah karena yang bersangkutan telah memiliki status permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun proses tersebut dinilai akan memakan waktu terlalu lama. 

Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka. Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya Polri berhasil memulangkan tersangka.

“Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” ucapnya. 

Kini, Adrian Gunadi telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian yang signifikan. 

Selain Adrian Gunadi, Polri menyebut masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa. Amur menegaskan, pengejaran akan terus dilakukan. 

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Polri, atas keberhasilan ini. Kolaborasi lintas institusi ini, kata dia, merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan. ***