Buron Empat Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Ditangkap Saat Berlibur di Bali
:
0
Dito Mahendra dalam pengawalan ketat tiba di Bareskrim Polri. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Berakhir sudah pelarian pengusaha Dito Mahendra. Buron kasus kepemilikan senjata api ilegal itu, ditangkap di Bali, Kamis (7/9/2023) siang, setelah dinyatakan buron empat bulan lalu. Pengusaha muda itu, masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. 2023, dan diringkus polisi ketika tengah liburan di sebuah Villa di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Kepada pers, Jumat (8/9/2023), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, sebuah senjata api turut diamankan saat tim menangkap sang buron Dito Mahendra, Kamis siang. Ia belum bisa memberikan penjelasan secara rinci jenis senjata yang diamankan tersebut.
“Kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat sore.
Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian, dengan tangan terborgol Dito Mahendra tiba di Mabes Polri pukul 15.48 WIB. Ia mengenakan baju lengan panjang, berbalut kemeja tahanan oranye, lengkap dengan topi hitam, yang menutupi sebagian wajahnya. Ia akan menjalani pemeriksaan langsung.
Penyidik menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ihwal senjata api itu, terungkap dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Related News
Dony Oskaria Ingatkan PT Pos: Jangan Sampai Ada Rekayasa Keuangan
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?
Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan
SMGR Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Semen di Aceh, Ini yang Dilakukan
Anak Usaha LTLS Raih Apresiasi atas Praktik Industri Ramah Lingkungan
Kasus Korupsi dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka





