Buron Paulus Tannos Lanjutkan Perlawanan
Paulus Tannos. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po melawan. Tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) itu, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sang buron menggugat penetapan status tersangkanya yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.
Seperti dikutip Rabu (4/2/2026), laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026. Permohonan Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu, akan disidangkan perdana pada Senin (9/2/2026).
"Klarifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan dari laman SIPP PN Jaksel, Selasa (3/2/2026).
Paulus Tannos juga pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan. Namun pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik itu.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, saat itu. Permohonan praperadilan Paulus Tannos itu dinilai prematur (error in objecto), sehingga penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait dirinya tetap dilanjutkan. Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan.
Pertimbangan hakim terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura. "Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," jelas Halida.
Gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos juga ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada PN Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya Selasa (3/2/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak menghambat proses ekstradisi yang berjalan di Singapura. "Kami pastikan praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan.”
Meski materi yang diajukan Paulus Tannos sama dengan gugatan sebelumnya, tim biro hukum akan menyiapkan jawaban. KPK yakin dengan objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Pasalnya, seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.
"KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini," jelas Budi Prasetyo.
Kita tahu Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Surat permohonan ini diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB. Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang menjadi bagian dari konsorsium pemenang proyek e-KTP. Ia diduga berperan dalam pengaturan dan pelaksanaan, termasuk pengadaan barang dan jasa yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP.
Paulus Tannos diduga ikut serta dalam kesepakatan pembagian keuntungan, atau fee proyek e-KTP bersama sejumlah pihak, baik dari swasta maupun penyelenggara negara. ***
Related News
Wamen ESDM Ungkap Harga Listrik Pembangkit Tenaga Sampah USD20 Sen
Pemerintah Buka Ruang Keberatan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia
Januari 2026 BMKG Keluarkan 135 Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabar
Heboh Bareskrim Soal Investasi Hari Ini Adalah Perkara Lama





