Buru Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Satgas Tangkap Dua Tersangka Baru

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023). dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Polisi terus memburu, dan memberantas jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri meringkus 2 tersangka baru terkait jaringan narkoba internasional itu. Keduanya, berinisial SG dan MNA, yang ternyata tergolong rekan, dan keluarga sang gembong.
"Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," ujar Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).
Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, keseriusan polisi dalam pemberantasan kejahatan narkoba di Tanah Air. Polisi akan terus memburu mereka sampai ke akar-akarnya.
Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bagaimana langkah, dan ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat mengambil tindakan untuk melaksanakan perintah Presiden. Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar aparat kepolisian bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkoba.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, SG merupakan saudara dari Fredy dan mengetahui pekerjaan Fredy sebagai bandar narkoba. SG diketahui menerima dana dari Fredy dan membeli aset dari uang hasil narkoba itu.
SG membuat rekening atas namanya, dan menguasai rekening LD, LI (anaknya) untuk menerima uang Fredy Pratama melalui rekening atas nama orang lain. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli beberapa aset.
Samarkan uang hasil kejahatan
Menurut Irjen Asep Edi, SG juga membantu Fredy menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada salah satu tersangka berinisial LS. Tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah hotel.
Di luar itu, SG juga membeli aset tanah bangunan, dan lainnya dari uang hasil jaringan narkotika Fredy Pratama yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya.
Sementara itu, MNA merupakan rekan dari Fredy Pratama. MNA menggunakan uang hasil narkoba dari Fredy untuk membeli unit apartemen di Yogyakarta.
Related News

Angga Raka Prabowo, Dipercaya Presiden Rangkap 3 Jabatan di Usia 36

Sikapi Putusan MK, KPK Dorong Perpres Soal Larang Rangkap Jabatan

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo