Buruan Cek, Ini Barisan 20 Emiten Bandel Masuk Pantauan Khusus BEI
![Buruan Cek, Ini Barisan 20 Emiten Bandel Masuk Pantauan Khusus BEI](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1642984511.jpg)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis emiten masuk pantauan khusus. Tercatat setidak ada 20 emiten terbelenggu dengan tingkat kelalaian masing-masing. Dan, ada satu emiten bebas pantau khusus.
Nah, daftar 20 emiten masuk pantauan khusus efektif mulai berlaku hari ini, Senin, 24 Januari 2022. Tujuh dari 20 emiten itu, karena laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Meliputi Garuda Indonesia (GIAA), Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI), Intan Baruprana Finance (IBFN), Intraco Penta (INTA), Leyand International (LAPD), Marga Abhinaya Abadi (MABA), dan Magna Investama Mandiri (MGNA).
Lalu, ada enam dari 20 emiten masuk pantauan khusus, karena tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibanding laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Barisan emiten ini antara lain Envy Technologies Indonesia (ENVY), Garda Tujuh Buana (GBTO), Darmi Bersaudara (KAYU), Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Onix Capital (OCAP), dan Magna Investama Mandiri (MGNA).
Kemudian lima dari 20 emiten itu, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Antara lain Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Pelangi Indah Canindo (PICO), dan Tridomain Performance Materials (TDPM), dan Garuda Indonesia (GIAA).
Berikutnya, ada tiga emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa disebabkan aktivitas perdagangan. Misalnya, Batavia Prosperindo Trans (BPTR), MNC Studios International (MSIN), Protech Mitra Perkasa (OASA). Lalu, satu emiten yaitu Golden Plantation (GOLL) memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat, dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Dan, terakhir PT Temas (TMAS) terbebas dari jeratan pemantauan khusus. Itu berlaku efektif mulai perdagangan hari ini, Senin (24/1). Emiten yang nangkring di papan pencatatan utama itu, bisa melenggang mulus. Temas keluar dari jebakan pemantauan khusus setelah terkena suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa tersebab aktivitas perdagangan. (*)
Related News
![Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721983743.jpg)
BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA
![Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721889697.webp)
OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024
![Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721880704.webp)
Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
![Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721793061.jpg)
Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024
![Ilustrasi banner Lembaga Penjamin Simpanan. dok. LPS. Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721731813.jpg)
Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar
![Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Senin (22/7) kemarin meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara) yang diperluas untuk komoditas nikel dan timah. Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721701399.jpg)
Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah