EmitenNews.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meminta perbankan meningkatkan efisiensi. Dengan begitu bank tidak menaikkan suku bunga kredit dan tetap mendorong penyaluran kredit. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, 19-20 Mei 2026, memutuskan BI Rate naik 50 basis poin (bps) ke level 5,25 persen.

“Kami meminta bank-bank juga meningkatkan efisiensi supaya jangan menaikkan suku bunga kredit. Efisiensi harus ditingkatkan supaya betul-betul mendorong kredit,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Perry mengatakan, bank sentral meyakini likuiditas pasar uang dan perbankan saat ini lebih dari cukup.

BI telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur sehingga likuiditas mengalir ke pasar uang dan perbankan. Sejak awal tahun hingga 19 Mei 2026, pembelian SBN oleh BI mencapai Rp140,57 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp73,28 triliun.

Di luar itu, pertumbuhan Uang Primer (M0) juga dijaga agar lebih dari 10 persen atau double digit. Pada April 2026, M0 tercatat tumbuh sebesar 14,1 persen secara tahunan (year on year/yoy). Itu berarti lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 11,8 persen (yoy).

BI mencatat, kredit perbankan pada April 2026 tumbuh sebesar 9,98 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2026 sebesar 9,49% (yoy). BI memprakirakan pertumbuhan kredit 2026 tetap terjaga pada kisaran 8-12 persen.

April 2026, suku bunga kredit tercatat sebesar 8,73 persen, sementara suku bunga deposito 1 bulan sebesar 4,16 persen.

BI terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif antara lain melalui penguatan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk terus mendukung penyaluran kredit/pembiayaan perbankan.

Pelonggaran kebijakan RIM dilakukan melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank sebagai dasar perhitungan RIM, efektif mulai 1 Juli 2026.

Sejalan dengan itu, KLM ditingkatkan dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK untuk bank yang memenuhi nilai RIM sesuai dengan rentang yang ditetapkan oleh BI namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5 persen. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.