EmitenNews.com - Pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) bermasalah. Paling tidak. Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 2025. BPK merekomendasikan perusahaan memulihkan kerugian Rp21,96 miliar.

Seperti dikutip Rabu (14/10/2026), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK mengungkapkan permasalahan tersebut mencakup produksi pupuk NPK yang tidak mencapai target akibat keterbatasan suku cadang. Juga ada pemborosan biaya pasokan, hingga penyaluran pupuk yang tidak didukung bukti valid. 

BPK mengungkapkan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak usaha Pupuk Indonesia, belum memiliki perencanaan memadai atas suku cadang penyangga atau spare critical parts (SCP) untuk pabrik pupuk NPK.

Akibatnya, seperti ditulis Warta Ekonomi, kondisi tersebut membuat kerusakan mesin tidak dapat segera ditangani karena suku cadang belum tersedia. Akibatnya, produksi pupuk NPK tidak berjalan optimal dan target produksi tidak tercapai.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi, perusahaan mengandalkan bantuan pasokan dari perusahaan pupuk lain. Namun, skema tersebut menimbulkan pemborosan biaya. Pasalnya, harga perolehan pupuk melalui bantuan pasokan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pokok produksi sendiri.

BPK mencatat pemborosan biaya produksi NPK melalui bantuan pasokan tersebut mencapai Rp10,23 miliar.

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan perencanaan suku cadang tidak hanya berdampak pada kelancaran operasional pabrik, tetapi juga meningkatkan biaya pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi.

BPK juga menemukan persoalan dalam penyaluran dan pencatatan persediaan pupuk bersubsidi di lingkungan Pupuk Indonesia. BPK mencatat penyaluran pupuk urea bersubsidi sebanyak 353,88 ton tidak didukung bukti valid dan belum sesuai data stok. Pemeriksaan juga menemukan selisih kurang antara persediaan fisik dan pencatatan pupuk bersubsidi sebanyak 3.725,07 ton.

Akibatnya kerugian perusahaan sebesar Rp1,47 miliar dari penyaluran pupuk yang tidak didukung bukti valid. Sementara itu, selisih antara persediaan fisik dan pencatatan menimbulkan kerugian Rp19,87 miliar serta potensi kerugian Rp617,15 juta.

Untuk itu, BPK merekomendasikan pemulihan kerugian perusahaan sebesar Rp21,96 miliar. Perusahaan juga diminta mengoreksi saldo pupuk bersubsidi sebanyak 4.078,95 ton.