Buyback, IPCC Siapkan Anggaran Rp116,93 Miliar
Sejumlah kendaraan roda empat memenuhi terminal perseroan siap untuk dikapalkan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) menyiapkan anggaran Rp116,93 miliar. Dana tersebut diplot untuk menggeber pembelian kembali (buyback) saham. Dan, rencana tersebut telah mengantongi restu para pemodal.
Izin didapat perseroan dalam rapat umum pemegang saham tahunan pada 10 Juni 2024 lalu. Pelaksanaan buyback, dan jumlah keseluruhan treasury stock milik perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal ditempatkan dalam perseroan.
Pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan dilatari upaya manajemen memandang perlu mengembalikan harga saham pada harga awal initial public offering (IPO). Tindakan buyback itu, diharap dapat meningkatkan harga saham perseroan, dan memberi kepercayaan kepada investor kalau buyback saham salah satu bentuk kepercayaan diri manajemen terhadap nilai saham perseroan.
Selain itu, program buyback itu, juga dilandasi keyakinan manajemen akan kinerja, dan prospek kinerja perusahaan ke depan yang akan terus membaik, sehingga dapat memberikan value kepada stakeholders.
Pelaksanaan buyback tidak menyebabkan penurunan terhadap perseroan, dan justru akan meningkatkan laba per saham perseroan.
Perseroan akan menggunakan kas internal perseroan untuk buyback dengan berpedoman pada POJK 29/2023. Berdasar sumber dana, aset dan ekuitas akan menurun maksimal sejumlah nilai buyback. Pelaksanaan buyback diprediksi tidak menyebabkan kekayaan bersih menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib telah disisihkan, termasuk sisi pendapatan maupun biaya operasional, tidak mempengaruhi kemampuan keuangan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo, bukan dana hasil penawaran umum, dan bukan dana dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
Saham hasil buyback akan dialihkan menjadi treasury stock dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Periode pelaksanaan buyback direncanakan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST, dan otoritas jasa keuangan (OJK).
Realisasi buyback akan dilakukan sesuai periode pelaksanaan buyback. Pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 3 tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan 6 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham. (*)
Related News
Siap Jadi Sultan Energi! MCI Tender Offer Saham PIPA Rp93,45 Miliar
Sucor Sekuritas Sebut Superbank (SUPA) Miliki Prospek Jangka Panjang
TRIN Siapkan Tiga Mesin Cuan Baru, Perkuat Recurring Income di 2026
Komut HEAL Serok Lagi 2,816 Juta Saham Perusahaan di Harga Pasar
BTN Siagakan Uang Tunai Rp19,67 Triliun untuk Nasabah saat Nataru
Investor Baru Masuk, Beli Rp43,4M Saham KETR di Harga Bawah





