EmitenNews.com - Trimegah Bangun Persada (NCKL) menyiapkan belanja Rp1 triliun. Dana taktis tersebut diplot untuk pembelian kembali saham alias buyback. Buyback tahap II itu, akan dilakukan dalam tempo 12 bulan. 

Buyback tahap II itu, akan dilakukan secara bertahap. Tentu setelah mendapat restu dari para pemodal dalam rapat umum pemegang saham tahunan. Ya, perseroan akan meminta izin investor dalam rapat pada 18 Juni 2025.

Buyback itu dilakukan berdasar ketentuan peraturan otoritas Jasa Keuangan nomor 29/2023. Selain itu, perseroan juga telah menyetop aksi pembelian kembali saham tahap I. Penghentian buyback tahap I tersebut efektif terhitung sejak 16 Juni 2025.

Penyetopan buyback tahap pertama itu, dilakukan akan beririsan atau berbenturan dengan periode buyback tahap II. ”Rencana itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. (*)