EmitenNews.com - Insiden kebakaran kapal cepat yang menewaskan Calon Gubernur Maluku Utara 2024-2029, Benny Laos, selain menimbulkan kesedihan mendalam, juga menuntut partai koalisi bergerak cepat mencari penggantinya menghadapi pilkada serentak 2024. Delapan partai pengusung akan meminta restu pihak keluarga untuk menentukan pengganti Benny Laos. Sesuai batas waktu, KPU menunggu hingga 27 Oktober 2024.

Dalam keterangannya kepada pers, di Ternate, Minggu (13/10/2024), juru bicara pasangan nomor 4 Benny-Sarbin, Muksin Amrin, mengatakan, delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos. Koalisi pengusung akan meminta restu keluarga Benny Laos.

"Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024," kata juru bicara pasangan Benny-Sarbin, Muksin Amrin.

Nantinya, nama-nama yang diusulkan akan disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga mendiang. Jika nama yang diusulkan direstui keluarga mendiang Benny Laos, maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik akan diusulkan untuk diterbitkan.

"Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah," kata Muksin Amrin, yang juga anggota DPRD Malut dari PKB itu.

Partai pengusung bakal menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih berduka. Dia menyatakan partai pengusung juga masih dalam suasana berduka atas kepergian Benny Laos.

Sementra itu, anggota KPU Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar menjelaskan, informasi dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak. Yang sudah terlanjur dicetak adalah surat suara bagi tunanetra. “KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya."

Sesuai ketentuan, KPU Malut akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe. Pasangan calon nomor urut 4 ini diusung oleh delapan partai, yakni NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI dan Partai Buruh.

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos. Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.

Benny Laos dan lima orang lainnya tewas dalam insiden kapal cepat terbakar