EmitenNews.com - PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk batal melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dengan melepas sebanyak 950 juta saham baru bernominal Rp2 per saham.


Hal itu terungkap dalam laman e-IPO,Senin(20/6/2022) yang tertulis (canceled).


Sebelumnya   calon emiten jasa pertambangan  mulai melakukan penawaran awal mulai tanggal 20 hingga 30 Mei 2022, dengan kisaran harga Rp132 hingga Rp142 per saham.


Sehingga perseroan berpeluang meraup dana sebesar Rp124,4 miliar hingga Rp134,9 miliar.


Sebelumnya, dalam laman e-IPO BEI juga terdapat notifikasi canceled terhadap proses IPO PT Hoffmen Cleanindo Tbk batal, seperti tercantum dalam keterbukaan e-IPO, Selasa (7/6/2022). Padahal, perusahaan alih daya kebersihan, parkir dan keamanan ini telah menjadwalkan masa penawaran umum pada tanggal 2 hingga 7 Juni 2022.


Namun hingga tanggal 30 Mei 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal belum menerbitkan pernyataan efektif IPO PT Hoffmen Cleanindo Tbk.


Adapun terkait aksi korporasi jika merujuk prospektus Mandiri Mineral Perkasa diharapkan, OJK menerbitkan pernyataan efektif IPO pada tanggal 7 Juni 2022. Jika demikian, bersama Victoria Sekuritas dan Surya Fajar Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi efek, akan melakukan penawaran umum pada tanggal 8 hingga 10 Juni 2022.


Bersamaan itu, perseroan juga menerbitkan sebanyak 4,75 miliar waran seri 1 yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham pada penjatahan yang jatuh tanggal 10 Juni 2022.


Saat itu, setiap pemegang 1 saham baru akan mendapat 5 waran seri 1.


Selanjutnya, setiap pemegang 1 waran dapat menebus menjadi 1 saham biasa perseroan, dengan harga pelaksanaan Rp500 per saham mulai tanggal 14 Desember 2022 hingga 13 Juni 2024.


Sehingga perseroan berpeluang meraup dana Rp2,375 triliun.


Sementara itu, hingga 31 Desember 2021, perseroan membukukan laba bersih senilai Rp32,434 miliar, setelah mengumpulkan pendapatan Rp149,31 miliar.


Rencananya, seluruh dana yang diperoleh dari IPO dipergunakan untuk modal kerja Perseroan guna mendukung kegiatan usaha, seperti pembelian spareparts alat-alat berat, pembelian bahan bakar untuk alat-alat berat, pembayaran tenaga kerja karyawan baik site maupun operasional kantor, untuk melakukan sewa alat berat dalam jangka pendek.


Demikian juga dana hasil pelaksanaan waran untuk modal kerja.