EmitenNews.com - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mencari keadilan. Mereka menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) dari proyek gas jumbo di Selat Makassar. Bupati Vera Elena Laruni menilai pemerintah pusat telah berlaku tidak adil terhadap daerahnya. Kapal-kapal suplai migas keluar masuk laut Donggala setiap hari. Bahkan, pipa-pipa migas melintas di perairan mereka.

"Donggala ini tidak sekadar dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam. Tapi saat pembagian hasil, nama kami tidak ada," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni dalam pernyatannya, Senin (1/7/2025).

Berdasarkan peta resmi Kementerian ESDM, beberapa Wilayah Kerja (WK) migas seperti North Ganal, West Ganal, dan Rapak berada dalam radius 12 mil dari pantai Donggala. Hal ini membuat Donggala secara hukum berhak atas DBH Migas.

"Kondisi ini sudah tidak bisa kami biarkan. Ini bentuk ketimpangan fiskal yang nyata," kata Bupati Vera Elena Laruni.

Pemkab Donggala memperkirakan potensi DBH yang bisa masuk APBD mencapai Rp172 hingga Rp345 miliar per tahun. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan pesisir, penguatan ekonomi nelayan, dan perbaikan infrastruktur.

Dalam pernyataannya, Bupati Vera menyampaikan lima tuntutan resmi kepada pemerintah pusat. Di antaranya adalah penetapan Donggala sebagai daerah terdampak dan audit transparan wilayah lifting.

"Kami tidak mengemis. Kami menuntut apa yang secara hukum menjadi hak kami," ujar Bupati Vera.

Jika tuntutan tersebut tidak direspons, Donggala siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Vera menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum termasuk uji materi aturan pembagian DBH. 

Potensi besar cadangan gas di Selat Makassar semakin memperkuat optimisme dalam mendukung ketahanan energi dan transisi energi nasional. Proyek Gas Selat Makassar yang digarap oleh ENI terus menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Mengutip situs kementerian ESDM, diketahui proyek gas baru di Selat Makassar memiliki cadangan lebih dari 10 Triliun Cubic Feet (TCF). Rinciannya, Blok North Ganal (Geng North) sebesar 4,1 TCF dan Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) (Blok Rapak dan Blok Ganal) sebesar 6,3 TCF. ***