EmitenNews.com — Indonesia SIPF telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2022 yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diwakili oleh I Gede Nyoman Yetna, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang diwakili oleh Umi Kulsum, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang diwakili oleh Syafruddin. 

 

Agenda utama dalam RUPS Tahunan 2022 ini adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021; 2. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi periode 2022-2025, serta beberapa agenda lainnya. 

 

Dilaporkan bahwa di tahun 2021 nilai DPP telah mencapai Rp235,83 miliar guna melindungi aset investor sebesar Rp5.426 triliun dari sejumlah 4.397.984 investor pasar modal yang tercatat di KSEI. Jika dibandingkan dengan nilai DPP di awal tahun 2021 yang sebesar Rp214,52 miliar, maka terjadi peningkatan jumlah DPP pada akhir tahun 2021 yaitu sebesar Rp21,31 miliar atau sebesar 9,93%. Peningkatan DPP tersebut dicapai dari beberapa sumber antara lain melalui kontribusi iuran keanggotaan tahunan Perantara Pedagang Efek (Sekuritas) dan Bank Kustodian sebagai Anggota DPP sebesar Rp15,21 miliar dan juga melalui hasil investasi atas pengelolaan DPP itu sendiri sebesar Rp8,60 miliar. 

 

Sedangkan untuk kinerja Indonesia SIPF sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP), Perseroan memperoleh laba sebelum pajak mencapai Rp4,54 Miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp2,10 Miliar (naik 86%) dibandingkan dengan nilai pada tahun 2020. Kenaikan laba yang cukup drastis disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha sebanyak 24% dibandingkan tahun 2020. 

 

Laba bersih yang dibukukan oleh Perseroan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp4,38 miliar atau meningkat sebesar 80% dari laba bersih pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp2,43 miliar. Perseroan memperoleh laba tahun berjalan komprehensif sebesar Rp8,46 miliar atau meningkat sebanyak Rp2,28 miliar (37%) dari laba tahun berjalan komprehensif tahun 2020 sebesar Rp6,18 miliar. 

 

Pendapatan Perseroan sebagai PDPP berasal dari Pendapatan Jasa Pengelolaan DPP. Pendapatan tersebut diperoleh dari jasa pengelolaan DPP atas hasil investasi bersih DPP. Pada tahun 2021, pendapatan jasa pengelolaan DPP yang berhasil diperoleh oleh Perseroan adalah sebesar Rp2,58 miliar, turun Rp824,80 juta (-24,22%) dari pendapatan jasa di tahun 2020. 

 

Meskipun demikian terdapat peningkatan pendapatan bunga pada tahun 2021 sebesar Rp4,41 miliar atau sebesar 37,78% dari pendapatan bunga tahun sebelumnya. Sehingga secara total, Perseroan mencatatkan pendapatan sebesar Rp18,68 miliar pada tahun 2021 atau mengalami peningkatan sebanyak Rp3,59 miliar (23,78%) dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2020. 

 

Pada agenda selanjutnya yaitu Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi periode 2022-2025, Pemegang Saham menyetujui untuk menetapkan atau mengesahkan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi periode 2022-2025, sesuai Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-97/D.04/2022 tanggal 17 Juni 2022 Perihal Persetujuan Calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia Masa Jabatan 2022 s/d 2025, dengan nama-nama sebagai berikut: Komisaris Utama : Lucia Sintha Sari Komisaris : Dian Kurniasarie Direktur Utama : Narotama Aryanto Direktur : Mariska Aritany Azis.

 

Lucia Sintha Sari dan Dian Kurniasarie selaku Dewan Komisaris periode 2022-2025 menggantikan Dewan Komisaris periode 2019-2022 yaitu Dewi Arum Prastyaningtyas dan Roni Gunardi. Lucia Sintha Sari saat ini masih aktif sebagai Kepala Satuan Pemeriksa Internal di KPEI, sedangkan Dian Kurniasarie saat tercatat masih aktif sebagai Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha di KSEI. Dengan background jabatan yang saat ini masih diamanahkan kepada para Dewan Komisaris, diharapkan dapat membawa sinergi yang lebih baik serta memperkuat Indonesia SIPF baik dari segi internal maupun eksternal Perseroan.