EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang batas tenggat pelaporan SPT Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi atau individu. Kewajiban lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga akhir April 2026, dari semula 31 Maret 2026. 

Dalam keterangannya Rabu (25/3/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan batas lapor SPT disamakan dengan WP Badan, pada Akhir April. “Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bukannya sudah ngomong?" urai Menkeu Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membuka opsi perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Perpanjangan ini mengingat batas akhir pelaporan bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, atau Lebaran 2026.

Evaluasi akan dilakukan sekitar satu minggu sebelum lebaran. Jika grafik pelaporan menunjukkan tren peningkatan, maka batas waktu pelaporan kemungkinan sesuai dengan jadwal.

"Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya batas WP OP," ujar Dirjen Bimo di menara Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Saat itu, Bimo menegaskan usulan tersebut nantinya juga akan terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pada pekan kedua Maret 2026, sebanyak 7.205.109 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Data DJP Kemenkeu per tanggal 10 Maret 2026 merinci WP OP Karyawan yang telah melapor sebanyak 6.400.602 WP OP Non Karyawan 649.033 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 150483 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 119.

Sedangkan pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 1.251 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 21 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat. ***