Catat! Mulai 24 Oktober Penumpang Pesawat Wajib Patuhi Dua Syarat
:
0
EmitenNews.com - Syarat perjalanan dengan moda transportasi pesawat ada dua, yang mulai berlaku Ahad (24/10/2021). Yaitu, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Lalu, hasil keterangan negatif tes polymerase chain reaction (PCR), yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pemerintah juga membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh bepergian dengan pesawat, atau moda transportasi lainnya.
"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan kewilayahan Jawa-Bali untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).
Wiku menjelaskan aturan memperketat syarat bepergian antarwilayah dengan transportasi udara adalah bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan Covid-19 yang saat ini kapasitasnya mulai dilonggarkan. Ia menyebutkan, pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3-4 dilakukan, karena tidak ada penjarakan antartempat duduk dengan kapasitas penuh. Ini bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
Menurut Wiku, PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dalam menjaring kasus positif Covid-19, diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada. Meski begitu, pihak maskapai diwajibkan menyediakan tiga baris kursi kosong. Ini penting untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan syarat Rapid Tes-PCR untuk perjalanan transportasi udara tidak berlaku untuk penerbangan perintis. Karena situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat berbeda dengan wilayah lain. “Di sana persediaan infrastrukturnya tidak sama dengan di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi, tidak memberlakukan ketentuan tadi."
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





