Catat! Presiden Tanda Tangani UU HPP, NIK Kini Digunakan Sebagai NPWP
:
0
EmitenNews.com - Catat ya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 29 Oktober 2021.
UU ini terdiri atas sembilan bab, memiliki enam ruang lingkup pengaturan. Yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
"UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:
Related News
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman





