Konversi Mandiri Debit Chip adalah penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai arahan Bank Indonesia dan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit. Bank Mandiri menerbitkan kartu Mandiri Debit Chip, sesuai regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Kebijakan ini untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Jika sudah punya kartu ATM baru, tidak ada perbedaan cara bertransaksi kartu Mandiri Debit Chip di ATM. Expiry date kartu Mandiri Debit Chip adalah 5 tahun. Kartu berteknologi chip memiliki limit, cara transaksi, dan biaya yang sama dengan kartu magnetic stripe. Bank Mandiri juga memastikan bahwa penggantian kartu debit dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan sekali lagi, tanpa biaya. ***
Related News

BRI Kembangkan UMKM Gula Aren di Tengah Tren Sehat

Pemerintah Dorong Konsumsi Domestik untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi

Harga Emas Antam Hari ini Tidak Berubah, Masih Rp1.902.000 per Gram

Harga Produsen Sembilan Sektor Naik 1,36 Persen di Triwulan I

Harga Emas Antam Berlanjut Turun Rp10.000 per Gram

S&P Global Sebut Kondisi Industri Manufaktur Indonesia Melemah