EmitenNews.com - Catat ya. Pemerintah masih menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 meski PPKM resmi dicabut. Tetapi, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada saatnya pemerintah akan mengkaji ulang biaya perawatan yang ditanggung itu. Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Jumat (30/12/2022).


Kepada pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, secara bertahap soal pembiayaan itu akan direview. Sekarang masih berlaku. Jadi, kalau ada yang sakit masih ditanggung pemerintah, meski PPKM sudah dicabut.


Menkes mencontohkan, pemerintah akan mengkaji ulang pembiayaan jika ada seseorang mengalami penyakit jantung, atau kanker, sekaligus positif Covid-19. Kata Budi, biaya perawatan bisa masuk mekanisme asuransi. Mekanisme normal ke BPJS kesehatan karena pasien sakit jantung, atau kanker yang mesti menjalani kemoterapi, saat dites ternyata positif Covid-19.


Menurut Menteri Budi, masyarakat pada waktunya membayar biaya perawatan dengan asuransi masing-masing. Jika tidak punya asuransi, maka bayar pribadi. "Mungkin nanti ke depannya kira-kira begitu. Akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi."


Dalam konferensi pers, Jumat, Presiden Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan PPKM terakhir tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51. “Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.”


Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat saat ini. Namun, Kepala Negara tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan.


“Pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujar Presiden Jokowi.


Selain itu, Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap menyiagakan fasilitas kesehatan di semua wilayah. Vaksinasi Covid-19 termasuk booster juga harus terus dijalankan dengan baik. ***