EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sebanyak 28.000 rekening bank pasif selama 2024. Untuk mencegah praktik pencucian uang, PPATK pun menghentikan sementara rekening tersebut, atau yang dikenal dengan istilah dormant.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, penghentian rekening pasif tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme," kata Ivan, Minggu (18/5/2025)

Ia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Pemblokiran sementara rekening juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening. Serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan. Khususnya dalam aktivitas ilegal.

Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya. Selain itu, dia mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening.

Ini sekaligus menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi. Bahwa rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.(*)