Pemeriksaan terbaru dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah. Namun dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan.

Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.

Sejauh ini, Bea Cukai hanya memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen perusahaan. Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai untuk klarifikasi.

Pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko, salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany & Co, dan Bening Luxury.

Dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal. Hal tersebut berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana, kendati demikian, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif. ***