EmitenNews.com - Dwi Guna Laksana (DWGL) bakal menggeber private placement maksimal 871.159.900 (871,15 juta) saham bernominal Rp100 per lembar. Angka itu, maksimal 10 persen dari jumlah seluruh saham telah ditempatkan, dan disetor penuh perseroan sebelum pelaksanaan private placement.


Dengan harga pelaksanaan Rp180 per saham, perseroan akan mengantongi dana segar Rp156,80 miliar. ”Aksi itu, dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan untuk meningkatkan kegiatan usaha Dwi Guna, dan entitas anak,” tutur Sianitawati, Corporate Secretary, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/10). 


Nah, rencana pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) tahap I tahun 2021 dengan jada sebagai berikut. Pemberitahuan kepada OJK, dan pengumuman pelaksanaan private placement tahap I pada Kamis, 14 Oktober 2021. Permohonan pencatatan saham hasil private placement ke BEI pada Kamis, 14 Oktober 2021. Tanggal pelaksanaan private placement tahap I pada Jumat, 22 Oktober 2021. Tanggal pencatatan saham hasil private placement pada Senin, 25 Oktober 2021. Pengumuman hasil pelaksanaan private placement pada Selasa, 26 Oktober 2021. 


Di mana pengambilan bagian saham atas pelaksanaan PMTHMETD tahap I tahun 2021 akan dilakukan PT Dian Ciptamas Agung (DCA) sebanyak 83.110.000 (83,11 juta) saham atau setara 0,90 persen dari jumlah seluruh saham telah ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD Tahap I Tahun 2021 dengan harga pelaksanaan Rp180 per lembar saham atau Rp14,95 miliar. 


Selanjutnya, PT Berkat Nusantara Indah (BNI) maksimal 450 juta saham atau setara 4,87 persen dari jumlah seluruh saham telah ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD Tahap I Tahun 2021 dengan harga pelaksanaan Rp180 per lembar alias Rp81 miliar. 


Setelah pelaksanaan PMTHMETD, sebanyak 533.110.000 (533,11 juta) saham akan dikeluarkan dari portofolio saham perseroan. Dengan begitu, jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan semula 8.711.599.831 (8,71 miliar) saham akan menjadi 9.244.709.831 (9,24 miliar) saham. 


Pengumuman itu, disampaikan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pasal 43A. (*)