EmitenNews.com - Emiten kertas milik Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2021 menjadi Rp273,5 miliar atau setara Rp50 per saham.

 

Corporate Secretary INKP, Heri Santoso dalam keterangan resmi Selasa (14/6) menyampaikan bahwa sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 10 Juni 2022, besaran dividen tunai yang akan dibagikan adalah Rp273.549.147.050 atau Rp50 per lembar sahamnya.

 

Adapun jadwal pembagian dividen sebagai berikut:

- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 20 Juni 2022.

- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 21 Juni 2022.

- Cum Dividen di Pasar Tunai pada 22 Juni 2022.

- Ex Dividen di Pasar Tunai pada 23 Juni 2022.

- Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 22 Juni 2022.

- Pembayaran Dividen pada 14 Juli 2022.

 

Data Keuangan per 31 Desember 2021 yang mendasari pembagian Dividen adalah Laba Bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar USD527.079.000, Saldo Laba Ditahan yang Tidak Dibatasi Penggunaannya sebesar USD2.536.509.000, dengan Total Ekuitas sebesar USD4.758.710.000.