EmitenNews.com - Kasus pidana pasar modal memperkuat tekad PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperketat syarat dan ketentuan Initial Public Offering (IPO). Pasalnya, ada perusahaan tercatat (emiten) yang belum lama melangsungkan IPO saat ini dalam penyelidikan aparat penegak hukum.

Kepada pers, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026), Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan syarat dan ketentuan IPO telah masuk draf perubahan peraturan Bursa. Perubahan itu tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.

“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk bursa, atau IPO,” ujar Nyoman Yetna.

Nyoman mengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut akan mencakup empat aspek, di antaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.

Penyesuaian syarat-syarat dan ketentuan IPO tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Yang ditingkatkan, pertama mencakup financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola). Ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya).

Standar persyaratan juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi yang setara dengan papan pengembangan saat ini. Kemudian, papan pengembangan ditingkatkan setara dengan papan utama.

“Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” ujar Nyoman.

BEI juga akan mewajibkan pengurus emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta UU Pasar Modal.

Di luar itu, BEI juga akan mewajibkan akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten untuk memiliki sertifikasi.

“Jadi (peraturan) 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” ujar Nyoman.

Seperti diketahui Bareskrim Polri tengah memproses kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Shinhan Sekuritas.

Saat melangsungkan IPO pada 10 April 2023, PIPA menetapkan harga Rp105 per saham dengan meraih dana segar sebesar Rp97 miliar. Dalam aksi korporasinya, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin efek PIPA.

Berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI. Karena tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.

Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PIPA. Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci, ketiganya eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.

Multi Makmur Lemindo (PIPA) bertransformasi menjadi perusahaan oil and gas