EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menelusuri aset dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan Bareskrim Polri serta stakeholder terkait agar penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan hukum.

“OJK terus mendorong proses penegakan hukum yang melibatkan dana syariah Indonesia tersebut, yaitu melalui koordinasi yang sangat baik dengan barekrim Polri dan stakeholder terkait,” ujarnya dalam RDK OJK secara daring, Selasa (5/5/2026).

OJK juga melakukan perpanjangan pendaftaran bagi pemohon melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai dengan 15 Mei 2026.

Di samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebut sanksi terhadap akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait kasus PT DSI telah dijatuhkan pada 2 April 2026.

Hal itu dikarenakan pad audit keuangan tahunan audited (LKTA) tahun 2024, PT DSI belum menerapkan 12 standar audit memadai sehingga tidak memenuhi pasal 21 ayat 1 huruf C POJK/2023.

Sepanjang April 2026, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan, meliputi 66 perusahan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atas pelanggaran POJK dan hasil pengawasan.

“OJK terus mendorong proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.