EmitenNews.com - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mencatat terdapat 109 penerbangan pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, mengalami penundaan, Senin (12/1/2026). Delay terpaksa diputuskan setelah cuaca buruk melanda wilayah tersebut.

Menurut General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Heru Karyadi di Tangerang, Senin, berdasarkan data Airport Operation Control Center (AOCC) CGK pada pukul 06.00 hingga 14.00 WIB terdapat 109 penerbangan ditunda.

Selain itu sebanyak tujuh penerbangan berputar terlebih dahulu (go around) sebelum mendarat dan 31 penerbangan dialihkan mendarat ke bandara lain (divert).

"Kami terus berkoordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan operasional yang cepat dan tepat terkait dampak hujan pagi ini," ucapnya.

Bandara Soekarno Hatta terpaksa menjalankan prosedur delay management sebagai langkah antisipasi, untuk meminimalisir dampak dari penundaan keberangkatan penerbangan melalui koordinasi antarinstansi.

Dengan begitu atas dampak cuaca buruk ini kondisi drainase dalam kawasan bandara berfungsi dengan baik. Dipastikan seluruh fasilitas sisi udara (air side) seperti apron, taxiway, serta Runway 1, Runway 2, dan Runway 3, dapat tetap beroperasi normal dan tidak terdapat genangan air.

"Dampak lain dari curah hujan yang tinggi ini adalah adanya genangan di sejumlah titik menuju bandara," tuturnya.

Manajemen InJourney Airports mengingatkan kepada para penumpang pesawat dan pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta agar bisa tiba tiga jam lebih awal dari waktu penerbangan. Tujuannya mengantisipasi perubahan jadwal dan kondisi lalu lintas, serta memantau informasi penerbangan melalui aplikasi/website maskapai dan layar informasi di bandara.

Sementara itu Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia telah menerapkan prosedur go-around, holding, maupun divert, sebagai bagian dari menjaga keselamatan penerbangan.

Menurut EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro, seluruh prosedur tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2 dan Annex 6 dan CASR yang berlaku di Indonesia. ***