EmitenNews.com - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sungguh sangat memprihatinkan. Bagusnya, seperti diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pihaknya berhasil melakukan pencegahan dan penindakan selama kurun waktu delapan bulan mampu menyelamatkan 29,1 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/5/2024), Kepala Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan dari kurun waktu 21 September 2023 sampai Senin,6 Mei 2024, Satgas P3GN Polri dari tingkat Bareskrim dan wilayah telah menangkap 28.382 tersangka narkoba. 

“Dari 28.382 tersangka itu, sebanyak 23.333 tersangka sedang dalam proses penyidikan, dan 5.049 tersangka sedang dalam proses rehabilitasi,” katanya.

Selama periode tersebut, Satgas P3GN Polri telah menerbitkan 19.098 laporan polisi. Dari jumlah laporan tersebut, terdapat 10 kasus menonjol yang telah diungkap.

Salah satunya Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara, mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan modus operandi dimasukkan ke kaleng susu bayi berat total 20 kilogram.

Barang bukti yang disita selama periode tersebut, terdiri atas sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 ton, tembakau gorila seberat 141,4 kilogram. Lalu, ketamine seberat 32,27 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir.

Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai atensi Presiden dan Kapolri.

“Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba, baik di tingkat Mabes maupun Polda jajaran, juga masyarakat yang sudah membantu kami,” kata Irjen Pol. Asep Edi Suheri, yang juga Wakabareskrim Polri. ***