EmitenNews.com - Siapa ya malaikat yang dapat kiriman uang haram hasil korupsi Silmy Karim dkk. KPK membongkar peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu, bersama sejumlah pegawai Kementerian Imipas dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara WNA. Terungkap, ada kode-kode tertentu, dari 'malaikat' hingga 'vokalis', untuk menerima pembagian uang haram hasil pemerasan mengurus izin tinggal warga asing itu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengemukakan hal tersebut dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Total ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, termasuk mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

Ini dia daftar para tersangka dalam kasus pemerasan terhadap WNA:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Menurut Setyo Budiyanto, Jaya Saputra memerintahkan BGS dan TBS, masing-masing Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk melakukan penarikan 'biaya extra', tambahan, atau pungli, dari para pengurus, baik itu penjamin, sponsor untuk para WNA.

“Jadi, untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara, baik itu kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga ada dependent, dependent itu dia untuk membawa anak, istri, keluarga, dan lain sebagainya," kata Setyo.

Ada Biaya Klik yang Dibebankan Kepada Warga Asing

Untuk setiap proses pengurusan izin tinggal sementara itu, ada 'biaya klik' yang dibebankan kepada pihak WNA. Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah selaku staf subdit izin tinggal.

"GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari penjamin, biro jasa atau sponsor yang mengurus dari WNA," ujar Setyo.

Dalam periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan pada hari Jumat. Salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Nah, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, atau yang bertugas membagi, memberikan menggunakan kode distribusi khusus. Di antaranya, penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas.