EmitenNews.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti manjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (7/10/2022), sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota impor garam. Pemilik maskapai SusiAir ini, menganggap pemanggilan terhadap dirinya sebagai hal biasa. Sebagai warga negara yang baik, ia mengaku harus memenuhinya.


"Sebetulnya, sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Saya patuh mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang," ujar Susi Pudjiastuti.


Susi Pudjiastuti mengungkapkan, kehadirannya dibutuhkan karena banyak mengetahui perihal tata niaga garam. Namun, mengingat dia bukan pejabat negara lagi, Susi menitipkan kasus itu kepada Kejagung.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022), mengatakan, Susi Pudjiastuti menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022. Susi dicecar 43 pertanyaan, oleh tim penyidik selama sekitar tiga jam sebagai saksi.


Kuntadi menyampaikan bahwa dalam kasus ini, tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor garam.


"Hari ini kita memanggil Ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri KP untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.


Kejagung tengah menyidik kasus penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.


"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).


Pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau senilai kurang lebih Rp2,1 triliun.


Menurut Jaksa Agung, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akibatnya, garam industri melimpah. Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga cukup tinggi. Tindakan ini merugikan petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.


"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya merugikan para UMKM, ini sangat-sangat menyedihkan," kata Jaksa Agung Burhanuddin. ***