EmitenNews.com - Memenuhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022, Damri memberlakukan syarat perjalanan dalam negeri.


Seluruh rute perjalanan yang dioperasikan Damri menerapkan peraturan yang tertuang dalam SE Kemenhub tersebut yang berlaku efektif 8 Maret 2022.


Plt. Corporate Secretary Damri Siti Inda Suri mengatakan bahwa sesuai SE tersebut setiap pelanggan perjalanan darat di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.


"Sementara bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," jelasnya.


Namun, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.


Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.


“Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat." tambah Siti.


Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap pelanggan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap petugas di lapangan.


Selain itu, lanjut Siti Inda, seluruh operasional Damri telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai dengan SE tersebut. Damri berkomitmen senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat untuk pelanggan dan pramudi.(fj)