Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Okezone.
Dengan semangat itu, Mahfud meminta agar publik tidak berasumsi bahwa Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab TPPU tersebut juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu. “Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi Rp349 triliun. Ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar." ***
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset