EmitenNews.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bakal lebih cepat menikmati kebebasannya. Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi e-kTP itu. MA mengurangi hukumannya dari 15 tahun, menjadi 12,5 tahun. Itu belum termasuk potongan remisi, dan hak pembebasan bersyarat, sehingga ia bakal lebih cepat bebas dari penjara.

Informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, Rabu (2/7/2025), Setya Novanto ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, eks Ketua Umum Partai Golkar itu, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.

Jadi, jika dihitung berdasarkan awal masa penahanan dan vonis 15 tahun penjara, Novanto bakal bebas pada 2032. Perhitungan itu belum memasukkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat bagi terpidana seperti Novanto.

MA mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto sejak 5 tahun lalu. MA mengurangi hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara. Itu berarti, ia bakal bebas lebih cepat. Jika dihitung berdasarkan awal masa penahanan pada 2017 dan vonis terbarunya, Novanto bakal bebas pada pertengahan 2029.

Ingat. Perhitungan itu belum memasukkan remisi dan hak pembebasan bersyarat bagi terpidana. Data yang ada menunjukkan, Novanto telah beberapa kali mendapat pengurangan hukuman atau remisi saat Idul Fitri dan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Putusan PK MA itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan." Demikian putusan MA tersebut.

Hakim juga menghukum Setya Novanto membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia  juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD7,3 juta.

Sejumlah terpidana korupsi e-KTP mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga keluar dari penjara lebih cepat. Misalnya, eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang divonis 12 dan 10 tahun penjara keluar dari penjara lebih cepat karena mendapat pembebasan bersyarat.

Irman dan Sugiharto ditahan KPK sejak 2016. Jika dihitung sesuai dengan vonis, Irman seharusnya bebas pada 2028 dan Sugiharto pada 2026. Namun, keduanya mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari lapas sejak 2022. ***