EmitenNews.com - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Tersangka dalam kasus pertambangan mineral bukan logam, yaitu pasir Zirkon ilegal di Kalteng itu, adalah Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral Marcel Sunyoto (MS). 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen. Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Bareskrim Polri telah memanggil Marcel Sunyoto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, belum bisa dipastikan kehadiran yang bersangkutan. Tersangka berpotensi segera ditahan, mengingat pasal yang disangkakan mengatur ancaman pidana penjara lima tahun.

Dalam kasus ini, Polisi menggunakan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.

Ancaman hukuman kedua pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya memberantas praktik tambang ilegal. Termasuk menindak tegas siapa pun bekingan aksi kejahatan itu. Tidak peduli meski jenderal TNI, atau Polri, atau pensiunan jenderal, mantan menteri pertahanan itu bakal menindak tegas.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, dalam Sidang Tahunan MPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, itu merupakan pesan moral agar penertiban dilakukan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.

“Pesan ini disampaikan kepada siapa pun yang memiliki, ataupun kemudian misalnya diistilahkan selama ini, jadi yang melindungi atau memperlancar semua kegiatan-kegiatan itu,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada pers, usai menghadiri Sidang Tahunan MPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Pernyataan Presiden perlu dimaknai secara luas, bukan untuk menyerang pihak tertentu. Menurut Mensesneg, pesan Presiden tersebut lebih pada dorongan agar seluruh pihak bekerja sama dalam memberantas praktik ilegal, termasuk di sektor pertambangan. ***