EmitenNews.com - Badri Narayanan muncur dari posisi Direktur PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Pengunduran diri yang akan berlaku efektif terhitung sejak  15 Juni 2022 itu, diajukan setelah mendapat posisi baru pada perusahaan afiliasi perseroan di luar negeri.

 

Dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022), Direktur, sekaligus Sekretaris Perusahaan UNVR, Reski Damayanti menuturkan, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri  Badri Narayanan. Unilever Indonesia bakal melakukan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dengan adanya pengunduran diri tersebut.

 

"Pengunduran diri Bapak Badri Narayanan dari jabatannya selaku Direktur Perseroan efektif per tanggal 15 Juni 2022, sehubungan dengan penunjukan beliau untuk menduduki posisi baru pada perusahaan afiliasi perseroan di luar negeri," katanya.

 

Namun Reski Damayanti menegaskan, pengunduran tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

 

Berkaitan dengan itu, UNVR akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 15 Juni 2022. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir dalam RUPS (Recording Date) pada 13 Mei 2022.

 

Agenda yang diusung dalam Rapat tersebut adalah Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan, Persetujuan Penggunaan Laba Bersih, Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik. 

 

Selain itu agenda yang akan diminta persetujuan adalah Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi, serta Penetapan remunerasi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. ***