EmitenNews.com - Dian Masyita resmi menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.(TUGU), sejak 11 Oktober 2022. Pengangkatan Dian Masyita sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen itu, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.


Dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022), Pjs. Corporate Secretary TUGU, Jonathan David menuturkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Dian Masyita. OJK menyetujui penunjukan Dian Masyita sebagai Presiden Komisaris TUGU.


Hal ini berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-3986/NB.111/2022 tanggal 12 Oktober 2022 perihal permohonan persetujuan Atas Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen TUGU jo. Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep - 47/KDK.05/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Dian Masyita selaku Calon Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen TUGU.


Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 17 Mei 2022 menyebutkan bahwa pengangkatan Dian Masyita sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen terhitung sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.


"Dengan adanya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK ini, Dian Masyita efektif menjabat sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen TUGU sejak tanggal 11 Oktober 2022," kata Jonathan David. ***