Datangi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Kasus Febrie Adriansyah
:
0
Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Polri menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Menindaklanjuti penyerahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan, tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Polri menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada pers, Selasa (14/7/2026) siang.
Tim gabungan Polri mulai tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada sekitar pukul 13.00 WIB. Tampak hadir Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Sulaiman dan Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara B. Sianipar.
Terlihat salah satu penyidik membawa sebuah koper berwarna merah muda bertuliskan “BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02”.
Meski sudah dimintai keterangan saat memasuki gedung, Tim Polri tidak memberikan keterangan kepada media. Beberapa jam kemudian, tim gabungan Polri terpantau keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 16.49 WIB.
Ketika ditanya wartawan soal kedatangan mereka, tim gabungan Polri itu, hanya diam dan langsung masuk mobil.
Seperti diketahui pada Sabtu (11/7/2027), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni kasus korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyerahan itulah yang menimbulkan tanggalan ramai, terutama dari mantan Menko Polkam Mahfud MD, dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Mereka menilai penyerahan kasus korupsi itu aneh, tidak sesuai aturan hukum. Karena itu, mereka mengusulkan KPK turun tangan.
Related News
BCA Borong 6 Penghargaan Bergengsi di Digital CX Awards 2026
BBM Murah Untuk Nelayan Rp15 Ribu Per Liter, Sebelumnya Rp21.300
Di Pengadilan, Blueray Cargo Bongkar Kode Suap Untuk Pejabat Bea Cukai
Prabowo Pangkas Harga BBM Nelayan Jadi Rp15.000
Ayo KPK Turun Tangan, Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah!
Milik Safe House, Tempat Bupati Etik Simpan Dana Hasil Korupsi





