Delisting, JKSW Gelar Buyback Saham Rp56 per Lembar, Cek Tanggalnya
:
0
Lantai perdagangan saham di BEI.
EmitenNews.com - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal melalui mekanisme pembelian Kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan dalam rangka pemenuhan perihal pembatalan pencatatan saham (Delisting).
Direktur Utama JKSW, Harrv Lasmono Hartawan menjelaskan bahwa pembelian kembali saham akan dilaksanakan oleh Perseroan mulai tanggal 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Adapun harga pembelian kembali saham adalah sebesar Rp59 per lembar saham.
"Jangka waktu Pembelian Kembali Saham adalah selama 6 bulan, sejak tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025," katanya.
Lebih lanjut Harry menerangkan, metode pembelian kembali untuk Saham tanpa warkat (scripless) dan Saham dengan warkat (scrip) dilakukan melalui Biro Administrasi Efek.
"Tujuan dilakukannnya Pembelian Kembali Saham dari pemegang saham publik adalah agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak," tegasnya.
Related News
Pefindo Tarik Peringkat OTO Usai Merger dengan SOF
Emiten Ini Pinjam ke Pemegang Saham untuk Lunasi Utang ke Bank
KIJA Akuisisi Kawasan Industri di Jawa Tengah
Target OJK, 2027 Ada Lima Bank Syariah Beraset Jumbo di Indonesia
Fokus Bisnis Konstruksi, ADHI Streamlining Dua Anak Usaha
Tambah Porsi, Tunggal Jaya Kini Kuasai 38,49 Persen Saham IMPC





