Delisting, JKSW Gelar Buyback Saham Rp56 per Lembar, Cek Tanggalnya
Lantai perdagangan saham di BEI.
EmitenNews.com - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal melalui mekanisme pembelian Kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan dalam rangka pemenuhan perihal pembatalan pencatatan saham (Delisting).
Direktur Utama JKSW, Harrv Lasmono Hartawan menjelaskan bahwa pembelian kembali saham akan dilaksanakan oleh Perseroan mulai tanggal 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Adapun harga pembelian kembali saham adalah sebesar Rp59 per lembar saham.
"Jangka waktu Pembelian Kembali Saham adalah selama 6 bulan, sejak tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025," katanya.
Lebih lanjut Harry menerangkan, metode pembelian kembali untuk Saham tanpa warkat (scripless) dan Saham dengan warkat (scrip) dilakukan melalui Biro Administrasi Efek.
"Tujuan dilakukannnya Pembelian Kembali Saham dari pemegang saham publik adalah agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak," tegasnya.
Related News
Entitas Afiliasi Pengendali Pelan-Pelan Lepas BREN, Raup Rp1,4 Triliun
IFSH Keluar dari Jerat FCA, Sahamnya Kini Rontok Imbas HSC 99,7 Persen
ASPR Kena Suspensi Kedua, Potensi Dikunci Sepekan
Suspensi Dibuka, Saham MGLV Langsung Anjlok Imbas HSC
Laba IBOS Menurun, Meski Beban Menyusut
Laba BEKS Melesat 33 Persen, Aset Tembus Rp10 Triliun di 2025





