Demi Pertumbuhan, Juni Bakal Digelontor Diskon dan Subsidi ini
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
EmitenNews.com - Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Diskon Transportasi
- Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
- Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.
2. Diskon Tarif Tol
- Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
- Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.
3. Diskon Tarif Listrik
- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
- Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).
- Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
Related News
Ekspor Tuna hingga Tongkol ke Jepang Bisa Dapat Tarif 0 Persen
Menaker: Sertifikasi Profesi Harus Murah dan Mudah Diakses
Demi Angkat Harga, Pemerintah Pangkas Produksi Nikel 260 Juta Ton
Produksi BBM Euro 5 Akselerasi Industri Otomotif Modern
Posisi Utang LN Swasta November 2025 Turun USD500 Juta
Berkembangnya Teknologi AI, Ubah Peta Investasi Properti di Indonesia





