Demi Pertumbuhan, Juni Bakal Digelontor Diskon dan Subsidi ini
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
c. Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
b. Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
c. Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
a. Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
b. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir dalam Rakortas tersebut antara lain yakni Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pariwisata, pimpinan/perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian PU, BPS, dan BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Related News
InJourney Hidupkan Grand Hotel De Djokja, Daya Tarik Sudirman Suite
Tok! BI Rate Tetap 4,75 Persen, Antisipasi Dampak Perang Timur Tengah
Pasokan Listrik Untuk Idulfitri Aman, Cadangan Memadai
RI Berpotensi Kehilangan Devisa Rp184,88M/Hari Dampak Konflik Timteng
Harga Emas Antam Selasa Rp4.000 Per Gram
Posisi ULN Swasta Januari 2026 Turun USD1 Miliar





