EmitenNews.com - Sebelumnya kerap terjadi perbedaan data (discrepancy) di IOTC. Data hasil tangkapan yang disampaikan Indonesia ke IOTC sering kali berbeda dengan hasil reestimasi yang dilakukan Scientific Committee (SC) IOTC.

Program penangkapan ikan terukur (PIT) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat data perikanan Indonesia semakin baik, valid dan diakui oleh Komisi Tuna Samudera Hindia atau Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).

"Hal itu terungkap pada sidang the 20th Working Party on Data Collection and Statistics (WPDCS20) IOTC di Cape Town, Afrika Selatan," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Sebelumnya kerap terjadi perbedaan data (discrepancy) di IOTC. Data hasil tangkapan yang disampaikan Indonesia ke IOTC sering kali berbeda dengan hasil reestimasi yang dilakukan Scientific Committee (SC) IOTC.

Pasalnya, data yang disampaikan Indonesia di masa lalu dianggap tidak kredibel. Sejak sidang pada tahun 2018 di India, Indonesia meminta agar dilakukan perubahan metodologi reestimasi data hasil tangkapan Indonesia yang digunakan oleh SC IOTC.

"Karena tidak sesuai dengan di lapangan, data estimasi SC IOTC selalu jauh lebih rendah jumlahnya dibandingkan data hasil tangkapan Indonesia," ujar Lotharia Latif.

Pasca COVID-19 tahun 2021, proses perubahan metodologi reestimasi data tangkapan tuna Indonesia dilakukan dengan pemantauan penuh para ahli dari IOTC.

Perubahan metodologi tersebut menjadi dasar perbaikan data hasil tangkapan Indonesia di IOTC. Salah satu yang menjadi dasar perbaikan tersebut adalah data logbook penangkapan ikan Indonesia yang semakin akurat dengan adanya penerapan e-logbook penangkapan ikan sejak tahun 2019.

"Juga dinilai lebih baik karena terdapat petugas pemantau di atas kapal perikanan (observer on board) yang turut memonitor operasional kapal perikanan selama beraktivitas di laut," urai Lotharia Latif.

Data logbook penangkapan ikan dan peran observer ini digunakan sebagai data pengoreksi laporan perhitungan mandiri (LPM) pada kegiatan penarikan PNBP Pascaproduksi yang merupakan rangkaian pelaksanaan PIT.